SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus penggelapan ayam dengan terdakwa Ka (27) dan Suk alias Da (51) digelar. Dalam sidang itu, JPU Kejari Kotim, Lady Lanni Terore menghadirkan saksi korban Sarifah Mahrita alias Ipah.

Dalam kesaksiannya, korban mengaku ayamnya habis terjual namun uangnya tidak ada.

"Saya bingung, ayamnya selalu habis tapi uangnya tidak ada. Lalu saya hubungi Om Ribut (saksi polisi), katanya diintip. Setelah saya intip, ayam saya ternyata dijual lewat pembuangan," kata korban Kamis (18/1/2018) di hadapan majelis hakim yang diketuai Paisol.

Perbuatan Ka, warga Jalan Kopi Selatan RT 21 RW 2, Kelurahan Ketapang dan Suk alias Da, warga Jalan Ir Juanda 28, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim terbongkar saat Ka menggelapkan ayam potong milik Sarifah pada Juli 2017 hingga Senin (9/10/2017) di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang.

Ka bertugas sebagai pemotong ayam. Dari sekian ekor ayam yang sudah dibersihkan, ayam itu dijual dengan Da dengan cara dikeluarkan melalui saluran pembuangan air.

Di luar pagar, ayam itu sudah ditunggu oleh Da yang rumahnya berada di samping pemotongan ayam. Kemudian, uangnya diserahkan langsung melalui lubang pagar pemotongan.

--page

Satu ekor ayam dijual Rp10 ribu. Akibat perbuatannya itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp80 juta. "Kalau kejadian yang terakhir itu 20 ekor ayam saya dijualnya," ucap Sarifah.

Sementara Ribut mengaku, setelah mengetahui perbuatan itu melaporkan kejadian itu ke Polsek Ketapang.

"Setelah mengamankan Kawi ia mengaku ayam itu dijual kepada Suk hingga Suk turut diamankan," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu terdakwa Ka didakwa dengan Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sementara Da didakwa dengan Pasal 481 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 480 KUHP. (NACO/B-2)