SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Suk alias Da, 51, mengaku ayam hasil penggelapan Ka, 27, dia beli dengan harga Rp10 ribu per ekor.

Ayam itu kemudian dijual kembali dengan harga Rp20 ribu per ekor.

Pengakuan itu ia sampaikannya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (18/1/2018).

"Saya beli ayam itu Rp10 ribu, saya jual lagi Rp20 ribu per ekor," kata Da dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Paisol dan Jaksa dari Kejari Kotim Lady Lanni Terore.

Ia beralasan, membeli ayam dari Kawi yang kesehariannya bekerja sebagai pemotong ayam milik korban Mahrita Sarifah, lantaran harganya murah. Sukardi sudah bertansaksi dengan Kawi sekitar lima bulan. Hingga akhirnya keduanya berurusan dengan hukum.

"Waktu itu dia (Da) yang datang mengetuk pagar seng, katanya beli ayam, saya jual saja, uangnya buat saya sendiri," ucap Ka.

--page

Ka tidak menyangkal keterangan Mahrita, kalau selama bekerja dengan korban digaji per bulan sebesar Rp2 juta, di luar makan dan rokok. Ia bekerja hanya sekitar setengah hari.

Meski begitu, Ka tega bekerjasama dengan Da hingga membuat korban mengalami kerugian besar.

Perbuatan Ka, warga Jalan Kopi Selatan, RT 21, RW 2, Kelurahan Ketapang, dan Suk alias Da, warga Jalan Ir Juanda 28, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, terbongkar bermula saat Ka menggelapkan ayam potong milik Sarifah Mahrita alias Ita.

Aksi itu ia lakukan pada Juli 2017 hingga Senin (9/10/2017) di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang.

Dari sekian ekor ayam yang dipotong Ka, dijual ke Da dengan cara dikeluarkan melalui saluran pembuangan air. Di luar, Da sudah menunggu. Setelah menerima ayam, ia lalu menyerahkan uangnya kepada Ka.

Atas perbuatan itu, Ka didakwa dengan Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sedangkan Da didakwa dengan Pasal 481 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 480 KUHP. (NACO/B-3)