PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Selain meringkus lima pelaku penggelapan mobil dari pembiayaan leasing, tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Palangka, Polsek Pahandut dan Intelmob Brimob Polda Kalteng juga menangkap tiga pelaku lainnya dalam kasus sama.

Hanya saja, tiga pelaku berinisial MA, MAS dan SB ini melakukan penggelapan mobil rentalan.

"Ada empat unit yang mereka gelapkan. Duanya sudah kita amankan sebagai barang bukti," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Senin (22/1/2018).

Ia menuturkan, modus yang mereka lakukan yakni meminjam mobil rental lalu menjual ke wilayah luar Kalimantan Tengah.

Proses penangkapan sendiri berlangsung di Palangka Raya pada Senin (15/1/2018). Kemudian duanya di Banjarmasin hasil pengembangan.

--page

"Jadi mereka merental dengan biaya harian. Disewa selama satu Minggu. Namun setelah itu tidak dikembalikan," ungkapnya.

"Kemudian mobil rentalan itu mereka jual seharga Rp 30 sampai dengan 50 juta per unit. Pengakuannya sudah berlangsung selama dua bulan," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-6)