SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Retribusi dan Pajak Daerah akan disahkan pekan ini. Salah satu pasal yang masih jadi perdebatan. yakni besaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen, akan diputuskan akhir pekan ini melalui rapat paripurna pengesahan, sebagai ajang pengambilan keputusan tertinggi.

"Terkait raperda pajak dan retribusi tadi, angka untuk BPHTB  tetap di kisaran 5 persen," kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Rabu (24/1/2018). 

Dadang mengatakan, saat ini pihaknya tidak berwenang lagi untuk mengubah hasil kesepakatan dalam pembahasan tersebut. Hal itu bisa saja direvisi jika forum nantinya memutuskan angka di lima persen tersebut.

Semua menurutnya tergantung dari fraksi-fraksi di lembaga dewan. Bapemperda hanya sekadar bertugas membahas.

"Raperda yang disahkan ini tidak hanya mengatur satu jenis saja. Ada 11 jenis pajak di daerah yang dituangkan menjadi satu kesatuan di dalam Raperda Pajak tersebut," ucap Dadang.

Dia mengungkapkan penetapan angka 5 persen di BPHTB itu merupakan kesepakatan bersama antara Pemkab Kotim, DPRD Kotim dan pihak pengembang yang bernaung di bawah REI.

Dadang mengatakan semuanya masih dalam ketentuan aturan, tidak ada yang melanggar diaturan yang dibahas. Karena acuan mereka dalam penyusunan jelas, dan sudah mengacu kepada UU yang lebih tinggi misalnya UU 28 Tahun 2009, selain itu hal tersebut juga sebagai lanjutan dari Perda Nomor 22 Tahun 2010.

Dari dulu menurutnya memang sudah 5 persen dan juga dalam UU acuannya menegaskan maksimum di angka 5 persen. 

"Kalau berbicara PP coba dipelajari lebih lanjut PP itu mengatur apa, bahkan sebelumnya kita beri ruang untuk mereka bisa berkoordinasi. Namun tidak dimanfaatkan," pungkasnya. (NACO/B-11)