SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Banyak proses Surat Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang dilakukan korban penipuan Rp10 miliar, Direktur PT Sinar Bintang Mentaya Ramlin Mashur dengan Bank Mandiri Sampit yang ia tidak pahami.

Seperti halnya penandatanganan sejumlah draf SKBDN yang dilakukan melalui komunikasi lewat email, tanpa bertatap muka dengan petugas bank yang saat itu ditangani oleh terdakwa Aldino Akbar Maulana, petugas Bank Mandiri saat itu.

"Saya mengira yang saya tanda tangani dan dikirim lewat email itu koreksi dari form ini saja, saya tanda tangan saja waktu itu, setelah itu saya dihubungi lagi, katanya saya kurang contreng, saya contreng waktu itu, dan saat itu transaksi tetap via email," tegas Ramlin, Selasa (30/1/2018) di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, dan JPU Kejari Kotim, Budi Sulistyo, Arie Kesumawati dan Lilik Haryadi.

Selain itu juga ada dua buah surat yang juga ia tidak memahaminya di mana satu surat menggunakan bahasa Indonesia dan satunya Inggris. Tidak hanya itu, dia juga dikirim surat terkait SKBDN itu via email yang mana dalam surat itu sudah ada tanda tangan korban, sementara korban merasa tidak pernah tanda tangan di surat itu.

--page

JPU juga menanyakan terkait surat penyerahan dokumen SKBDN yang juga terlampir dalam dokumen bukti, dibantah korban kalau ia tidak pernah menerima dokumen itu sendiri.

Belakangan Ramlin menyadari ada yang mulai tidak beres dalam transaksi itu, sehingga ia membuka lagi email yang dikirim kepadanya, di situ ia melihat ada kejanggalan, termasuk adanya surat yang dikirim tanggal pengiriman dan dalam surat tidak sesuai.

"Kemudian saya ajukan surat ke Bank Mandiri agar jangan dicairkan, saat itu tidak dijawab oleh Pak Edwin karena alasannya itu kewenangan wilayah yakni Pak Ashadi (berkas terpisah)," kata korban.

Selain itu dijelaskan kepadanya SKBDN tidak bisa dibatalkan kecuali ada kesepakatan antara kedua belah pihak, Ramlin tetap berupaya meminta agar jangan dicairkan, karena ada indikasi penipuan.

"Berkali-kali saya minta Ashadi tapi tetap saja keinginan saya tidak diterima, sementara barang saya belum terima, kenapa uang saya ngotot didebit oleh bank alasan saya sudah aksepktasi, sementara saya tidak pernah tanda tangan aksepktasi itu, aksepstasi itu apa saya sendiri tidak paham, ternyata katanya karena ada yang saya contreng tadi itu akseptasi katanya, kok enak sekali seperti itu," tegasnya. (NACO/B-5)