SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa MRF alias Far dan MBS alias Ba bersama SG alias Ay. kembali menjalani sidang atas kasus penggelapan mobil milik CV Lucky Frozen Food.

Dalam sidang itu, Far dan Ba mengakui tahu mobil yang mereka tumpangi dan dibawa AG (DPO) adalah hasil kejahatan yang mereka jual dengan Ay.

"Iya yang mulia kami tahu (hasil penggelapan). Uang hasil penjualan yang diberikan saya beli baju," kata Far yang juga diiyakan Ba.

Penggelapan mobil itu bermula ketika AG, sopir CV Lucky Frozen Food diminta mengambil mobil yang baru dicuci, Senin (30/10/2017) lalu. Toyota Avanza nopol DA 8397 TAB diambil di pencucian mobil Jalan Kapten Mulyono Sampit,

Setelah mengambil mobil itu AG membawa mobil itu ke kediamannya Jalan Merak I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

--page

Dia menjemput Far warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang dan MBS alias Ba warga Jalan Sawi Manis, gang Merak, Keluran Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Andre (DPO) dan Siti Aisyah dan Widya beserta bayinya.

Saat itu mobil korban mereka bawa menuju ke Pangkalan Bun, setelah itu mereka menuju Ketapang, Kalimantan Barat menjualnya kepada Ay, warga asal Ketapang, Kalimantan Barat seharga Rp25 juta, namun dibayar DP Rp6 juta.

Itulah yang dibagi mereka, Far dan Ba mendapat bagian untuk beli tiket kapal laut tujuan Kumai-Semarang, serta baju. Sementara Ay beralasan membeli mobil itu karena mengira mobil itu milik AG.

"Saya sempat bilang mobil itu digunakan untuk travel namun AG bilang mobil pribadinya," terang Ay.

Akan tetapi waktu itu untuk surat menyurat Ay hanya ditunjukan foto kopinya saja, Ay berupaya memberikan pembenaran. Namun akhirnya tidak menyangkal perbuatannya itu. (NACO/B-11)