BORNEONEWS, Sampit - RH alias Dah alias Run (19) harus meringkuk dijeruji besi setelah mengangkut pupuk hasil penggelapan. Tersangka dalam kasus ini hanya mendapat bagian Rp500 ribu.
"Uang yang diberikan kepada saya sudah habis, saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari saja," kata karyawan bongkar muat di PT KMB Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang tersebut, Rabu (31/1/2018) saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim.
RH terlibat dalam kasus itu bermula pada Selasa (14/11/2017) sekitar pukul 09.00 WIB di Devisi I Estate BMKE PT KMB, Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang.
Saat itu tersangka diperintah oleh Cha alias Ly mandor pupuk perusahaan untuk memuat pupuk ke truk yang dikemudikan Jatmiko.
Setelah terisi tersangka bersama Ly dan Jat ke kantor devisi, setelah itu kembali lagi ke tempat pengambilan pupuk.
--page
Setelah itu pupuk itu dibawa lagi, kemudian yang ketiga kali pupuk itu tidak diantar ke devisi melainkan ke SP3 Desa Bakti Karya.
Kemudian pada Rabu (15/11/2018) Redi diberi Rp500 juta. "Memang waktu itu saya sempat curiga kenapa pupuknya ditinggal dipinggir jalan (SP3 Desa Bakti Karya), namun saya tidak tanya juga waktu itu," kata RH.
Keesokan harinya dia diberi Rp500 ribu. "Yang kasih Jat, katanya ini buat kamu, yang pupuk kemarin katanya, saya gunakan saja uangnya dan uangnyapun sudah habis," tandas pria yang dijerat dengan Pasal 480 KUHP. (NACO/B-6 )








