BORNEONEWS, Sampit - Jun dan San menggasak sawit milik Koperasi Bukit Lestari yang bermitra dengan PT Mukti Sawit Kahuripan (MSK) anak perusaaan Makin Group di Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur berawal ketika mereka ingin cari modal buat beli rokok.
"Kami hanya mau cari uang buat beli rokok, ketika itu dia datang ke rumah saya ajak panen sawit buat beli rokok," kata Jun, kepada JPU Kejari Kotim Pintar Simbolon, Kamis (1/2/2018) saat pelimpahan berkas tahap II.
Warga Desa Pundu ini menceritakan aksinya pada Kamis (4/1/2018) sekitar pukul 09.30 WIB di Blok I 19 Afedeling III PT MSK, Desa Pundu bermula saat Sandi ketempatnya menanyakan pekerjaan, agar bisa membeli rokok.
Setelah diajak Jun dengan motor San mereka menuju ke lokasi keduanya mulai memanen sawit tersebut.
"Saat itu saya tanya ke Satpam, mau panen sawit buat beli rokok saja, setelah itu saya mulai mendodos," terangnya.
--page
Baru 19 jenjang memanen sawit keduanya diamankan, hingga akhirnya meringkuk di jeruji besi.
"Saya khilaf pak, kapok tidak lagi mengulangi perbuatan ini lagi," tegasnya Sandi, begitu juga Junaidi.
Keduanya hanya menyesali perbuatannga tersebut. Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP. (NACO/B-6)








