BORNEONEWS, Sampit - Sidang dua pegawai Bank Syariah Mandiri (BSM), Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan terdakwa Yoris Adi Saputra dan Hasan Maulana ditunda. Ini karena lima saksi dari pihak bank yang dipanggil jaksa tidak ada satupun yang hadir.
"Sudah dipanggil, hari ini ada 5 saksi, namun tidak ada yang datang, tunda sidangnya," kata JPU Kejari Kotim, Pintar Simbolon, Senin (5/2/2018), saat di ruang JPU, Pengadilan Negeri Sampit.
Padahal di agenda sidang kedua ini, sidang akan dilakukan dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak BSM.
Padahal jaksa sudah membawa dua terdakwa ke Pengadilan Negeri Sampit. Akan tetapi akibat saksi yang mangkir atas kasus yang menimbulkan kerugian sekitar Rp33,15 miliar tersebut sehingga sidang ditunda.
Sidang akan kembali dijadwalkan pada pekan mendatang, agenda masih mendengarkan keterangan saksi, di mana lima saksi yang dipanggil hari ini akan dipanggil kembali dan dihadirkan agar didengarkan kesaksiannya.
--page
Yoris di BSM Cabang Sampit menjabat sebagai pelaksana marketing support. Sementara Hasan admin pembiayaan atau branch financing operation, atau pejabat kelas bawah yang dijadikan sebagai terdakwa dalam kasus itu.
Yoris dan Hasan dijadikan terdakwa setelah dilaporkan ke Polda Kalteng.
Kasus itu bermula pada Juli 2013-Juli 2016 di kantor BSM Jalan MT Haryono Nomor 6 Sampit menyalurkan pembiayaan, penghimpunan dana masyarakat dan jasa transaksi perbankan kepada 201 orang untuk pembelian perumahan milik developer PT Adhi Karya Property (AKP) atas Perumahan Green Mentaya Residence, Mentaya Indah City dan Pesona Mentaya Residence dengan Direktur atas nama Darto.
Darto sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
--page
Sekitar Mei 2016 dilakukan pemeriksaan oleh Regional Business Control. Ditemukan indikasi talangan angsungan nasabah dan pemindahtanganan objek pembiayaan pemilikan rumah milik PT AKP tersebut.
Kemudian dilakukan investigasi ditemukan kejanggalan antara lain alamat KTP, KK dan NPWP nasabah tidak ditemukan, angsuran disetor oleh developer.
Sementara yang menempati objek pembiayaan bukan nasabah BSM Sampit.
Pada objek perumahan yang sama ditemukan dijual kembali oleh developer dengan pemalsuan identitas nasabah seperti KTP, KK, akta nikah, NPWP, slip gaji dan surat keterangan kerja serta mutasi rekening bank.
Dari hasil audit ditemukan kerugian yang dialami BSM sekitar Rp33,15 miliar. (NACO/B-5)








