SAMPIT –

BORNEONEWS, SAMPIT - Agus Sutisna (38), warga Jalan Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu diamankan petugas kepolisian sektor Baamang lantaran kedapatan melakukan penggelapan pupuk milik PT Switek.

Menurut Kapolsek Baamang AKP Agoes Tri, pelaku yang berprofesi sebagai sopir pengantrar pupuk di PT Switek.

Pelaku melancarkan aksinya saat ditugaskan untuk mengantarkan pupuk ke ke Jalemo State PT Sinar Mas.

"Pelaku beraksi pada saat ia bertugas untuk mengantarkan pupuk tersebut ke sebuah perusahaan yang berada di Kabupaten Gunung Mas," ucap Agoes, Sabtu (10/2/2018).

Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan yang masuk ke pihak kepolisian pada 4 Januari 2018 yang menyatakan jika PT Switek sering kehilangan pupuk.

--page

Menindak lanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati pelaku sedang menurunkan sejumlah pupuk yang terkemas dalam karung disebuah gudang yang berada di Jalan Semekto, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Pelaku kami bekuk saat dirinya beraksi pada Rabu (21/1/2018) malam, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu dirinya sedang menurunkan pupuk sebanyak 20 karung ukuran 50 kg. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan. Dan skarang pelaku sudah menempati sel tahanan sementara di Polres Kotim," lanjut Kapolsek.

Selain menyita barang bukti berupa 20 karung pupuk tersebut, kepolisian juga menyita sejumlah uang dengan nominal Rp1.950.000. Hingga kini kasus tersebut masih dalam perkembangan. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)