SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang mendengarkan keterangan saksi Suhardiansyah, Indra L dan Ayu dari karyawan Bank Syariah Mandiri (BSM) Sampit dalam kasus terdakwa Yoris Adi Saputra dan Hasan Maulana pegawai BSM Sampit dalam kasus penipuan yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian Rp33,15 miliar ini digelar.

Dari keterangan saksi itu terungkap, kasus ini harus menyeret Yoris dan Hasan lantaran Darto (DPO) bos PT Adhi Karya Property mengajukan pembiayaan perumahannya Green Mentaya Residence, Mentaya Indah City, dan Pesona Mentaya Residence secara fiktif. 

Yoris bertugas sebagai marketing dan Hasan bagian pencairan di BSM. "Saya tahu waktu itu setelah ada audit, ditemukan kerugian, pembiayaan untuk rumah Pak Darto fiktif," kata Indra pegawai customer service, Senin (12/2/2017) di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan JPU Kejari Kotim Pintar Simbolon.

Begitu juga keterangan Suhardiansyah, ia mengaku mengetahui pembiayaan rumah Darto yang diajukan kepada BSM fiktif setelah adanya audit.

"Saat adanya audit itu saya mengetahuinya," kata pria yang menjabat di bagian penagihan tersebut.

--page

Selama proses pembiayaan perumahan melalui akad Suhardiansyah mengaku tidak semua dilibatkan.

Dia mengaku hanya dilibatkan dalam beberapa rumah saja, sedangkan saksi Ayu pegawai teller. Dia pernah melayani Darto secara langsung. 

"Kadang yang berurusan langsung dengan saya pak Darto atau bisa juga istrinya melakukan pengecekan (pembiayaan) untuk perumahan Adhi Karya Property ini," sebutnya.

Yoris di BSM Cabang Sampit menjabat sebagai pelaksana marketing support. Sementara Hasan admin pembiayaan atau branch financing operation. 

Yoris dan Hasan dijadikan terdakwa setelah dilaporkan ke Polda Kalteng. Bermula pada Juli 2013-Juli 2016 di kantor BSM Jalan MT Haryono Nomor 6 Sampit menyalurkan pembiayaan, penghimpunan dana masyarakat dan jasa transaksi perbankan kepada 201 orang untuk pembelian perumahan milik developer PT Adhi Karya Property (AKP) atas perumahan Green Mentaya Residence, Mentaya Indah City dan Pesona Mentaya Residence dengan direktur Darto (DPO)

--page

Sekitar Mei 2016 dilakukan pemeriksaan oleh Regional Business Control. Ditemukan indikasi talangan angsungan nasabah dan pemindahtanganan objek pembiayaan pemilikan rumah milik PT AKP tersebut.

Kemudian dilakukan investigasi ditemukan kejanggalan antara lain alamat KTP, KK dan NPWP nasabah tidak ditemukan, angsuran disetor oleh developer. Sementara yang menempati objek pembiayaan bukan nasabah BSM Sampit.

Pada objek perumahan yang sama ditemukan dijual kembali oleh developer dengan pemalsuan identitas nasabah seperti KTP, KK, akta nikah, NPWP, slip gaji dan surat keterangan kerja serta mutasi rekening bank. Dari hasil audit ditemukan kerugian yang dialami BSM sekitar Rp33,15 miliar. (NACO/B-6)