SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Data perumahan PT Adhi Karya Property (AKP) milik Darto (DPO) fiktif diketahui saat angsuran perumahan macet hingga empat bulan.

Fakta ini terungkap dalam sidang terdakwa Yoris Adi Saputra dan Hasan Maulana dalam kasus penipuan yang merugikan Bank Syariah Mandiri (BSM) sekitar Rp33,15 miliar.

Seperti keterangan Suhardiansyah, salah satu pegawai bagian penagihan BSM yang dihadirkan sebagai saksi bersama Indra L dan Ayu di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan JPU Kejari Kotim Pintar Simbolon, Senin (12/2/2018).

"Ketahuan itu setelah menunggak hingga empat bulan, lalu saya hubungi nasabahnya, ada yang tidak bisa dihubungi dan ada juga yang bisa," ucap Suhardiansyah.

Saat itu masalah pembiayaan perumahan Darto mulai terbongkar, bahkan saat dicek menurut Suhardiansyah ternyata ada rumahnya tidak ada sama sekali.

--page

Sebagian masih dalam proses pembangunan, sementara akad perumahan sudah dilakukan. "Akad sudah terjadi saat itu pak," katanya kepada hakim.

Dikatakan saksi, awalnya angsuran perumahan itu pembayarannya lancar, namun siapa yang membayar ia mengaku tidak tahu, karena dana sudah ada dalam rekening atas nama nasabah masing-masing.

Begitu juga dengan Indra, customer service BSM ini mengaku saat pembukaan rekening konsumen PT AKP, ada sebagian nasabah tidak datang, namun itu tetap ia proses dengan alasan atas perintah Yoris. "Saya tetap proses waktu itu, karena diperintah Yoris," ucap Indra.

Hingga hakim kembali mempertanyakannya, kenapa nekat melakukan hal tersebut, padahal ia mengetahui kalau perbuatan itu tidak benar. "Ini kerjasama semua," tegas hakim.

Yoris sendiri di BSM menjabat di bagian marketing, sementara Hasan bagian pencairan, dalam kasus ini hanya keduanya dijadikan sebagai terdakwa, yang mengakibatkan BSM alami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.(NACO/B-6)