BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) menghadirkan saksi ad charge (yang meringankan terdakwa) dalam sidang yang melibatkan empat ASN Kobar sebagai terdakwa dalam kasus sengketa lahan antara Pemkab Kobar dan ahli waris Brata Ruswanda di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin (12/2/2018).
Saksi yang dihadirkan adalah Kasmoto dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kobar. Saksi Kasmoto yang memberikan kesaksian di persidangan membawa bukti fotocopy surat pinjam pakai yang dibuat oleh Brata Ruswanda yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian sekitar 1 April 1974.
Rahmadi G Lentam seusai persidangan menjelaskan tujuan dihadirkannya saksi ad charge atau saksi yang meringankan terdakwa. "Staf BPN Kobar tersebut sengaja kita hadirkan ke persidangan untuk menjelaskan keaslian surat yang kami ajukan dalam bukti di persidangan," jelasnya.
Saksi menjelaskan, berdasarkan arsip asli yang dimiliki menegaskan ada tanda tangan cap basah atas nama Gubernur dan Bupati terhadap surat permohonan dari Brata Ruswanda selaku Kepala Dinas Pertanian waktu itu. "Surat itu untuk meminta status hak pakai atas tanah yang digunakan sebagai lahan balai benih dan tanah yang saat ini digunakan sebagai kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan," jelas Rahmadi.
Menurutnya, arsip asli surat tersebut ditemukan oleh staf BPN Kobar sekitar 21 Februari 2017.
--page
Di tempat yang sama, Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian BPN Kobar Dody Prasetya Ajie yang juga berada di PN Pangkalan Bun menjelaskan bahwa memang benar Brata Ruswanda mengajukan formulir permohonan untuk pengajuan sertifikasi hak pakai atas tanah yang saat ini digunakan sebagai kantor Dinas Tanaman Pangan dan lahan balai benih.
"Di formulir tertulis Brata Ruswanda sebagai Kepala Dinas Pertanian yang digunakan sebagai kepentingan dinas," jelasnya.
Seusai saksi memberikan kesaksiannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Anak Agung Gde Parnatha menskors sidang. Persidangan tersebut rencananya dilanjutkan 19 Februari 2018 dengan agenda tuntutan. (WAHYU KRIDA/B-2)








