MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Kepala Desa (Kades) Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara (Barut), Askameng, diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pamannya, Sukarni pada 16 Januari lalu.

Kapolres Barut melalui Kasat Reskrim AKP Wiwin Juniato Supriyadi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian serta bukti-bukti yang cukup, Askameng ditetapkan menjadi tersangka pada 31 Januari 2018 lalu.

“Askameng diamankan pada saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Barut, dia kooperatif saat diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka. Kini Askameng telah di amankan diruang tahanan Polres” ujar Wiwin, Kamis (15/2/2018).

Askemeng dikenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman selama-lamanya lima tahun penjara.

"Saat ini masih dalam proses pemenuhan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Teweh. Adalam dua minggu kedepan berkas sudah selesai dan dapat dilimpahkan,” katanya.

--page

Berdasarkan keterangan para saksi, kronologi kejadian memang disebabkan masalah proyek jalan desa. Awalnya karena permasalahan rit-ritan pasir yang diantarkan Sukarni ke lokasi proyek tanpa sepengetahuan Askameng.

Dari hal itu yang menjadi masalah antara keduanya. 

Setelah itu, Askemeng datang ke lokasi proyek untuk minum-minum Anding (minuman tradisional) bersama para pekerja proyek.

Kebetulan Sukarni yang baru tiba dari kebun, dan dipanggil oleh Askameng untuk gabung minum Anding.

Setelah beberapa saat,  Askameng meninggalkan lokasi dan minta diantarkan ke rumah.  Namun nyatanya,  Askameng pergi ke Balai Desa untuk mengambil parang. 

--page

Sekitar senja hari,  Askameng kembali lagi ke lokasi proyek dan langsung menebas Sukarni yang masih berada di lokasi dengan para pekerja yang sedang minum Anding. (RAMADHANI/B-5)