BORNEONEWS, Muara Teweh – Beberapa anggota DPRD Barut mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barut melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) yang menghentikan penagihan pajak sarang burung walet.
Anggota Komisi I DPRD Barut Mustafa Joyo Muhtar mengatakan dengan penghentian penarikan pajak sarang walet ini, telah membuktikan bahwa Perda soal pajak sarang walet ini bisa dinilai gagal.
"Alasan bahwa biaya operasional lebih besar daripada pendapatan itu seharusnya sudah bisa ditafsirkan, diperhitungkan dari awal, bagaimana untung ruginya, bukan sudah berjalan lalu dihentikan," cetus dia saat dihubungi Borneonews, Sabtu (17/2/2018).
Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPRD Barut lainnya Sastra Jaya. Menurut Sastra, penghentian penarikan pajak sarang walet ini cukup mengejutkan. Pasalnya, beberapa bulan terakhir, pungutan pajak sudah dilakukan. Bahkan, bangunan sarang walet yang belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun turut membayar.
"Mestinya, pungutan pajak bisa dilakukan apabila para peternak walet mengantongi IMB tapi kenyataan di lapangan badan atau dinas terkait telah melakukan pungutan pajak sehingga kami sebagai dewan kami sendiri bingung apa dasar pungutan tersebut," kata Sastra.
--page
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut) mengambil kebijakan menghentikan sementara penagihan pajak sarang burung walet mulai Rabu (14/2/2018) hingga batas waktu yang belum ditentukan. Pasalnya, penagihan pajak sarang walet ini memerlukan biaya operasional yang tinggi. (RAMADANI/B-8)








