BORNEONEWS, Sampit - Ada beberapa tuntutan warga dari tiga desa di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kotim, warga, pihak PT Langgeng Makmur Sejahtera (LMS), Pemkab Kotim dan pihak BPN Kotim terkait sejumlah persoalan.
Dari penjelasan pihak manajemen BGA Group tersebut apa yang jadi tuntutan warga sudah direspon dan diselesaikan. Mulai dari persoalan perizinan, ganti rugi lahan, dan situs budaya.
"Take over dari PT HPA ke PT LMS secara prosedur apa yang telah diminta Pemkab Kotim sudah kami penuhi secara hukum," kata Meitin, Legal BGA Group, Senin (19/2/2018).
Sementara, terkait ganti rugi lahan milik Bambang Irawan menurutnya sudah diproses, dan saat ini tahapannya mediasi di lingkup kecamatan. "Milik Bambang Irawan masih proses mediasi, kami tetap bertanggung jawab, kami akan layani masyarakat," tegas Meitin.
Sedangkan terkait situs budaya perusahaan berjanji akan memperhatikannya. "Apalagi saya asli orang dayak, saya sepakat situs budaya itu diperhatikan, itu hal yang paling utama," tukas Meitin.
--page
Legal Departemen BGA Group Heru menambahkan, pecabutan izin PT HPA memang sudah inkcrah, namun yang perlu digarisbawahi perolehan aset dan investasi PT HPA tanpa melibatkan anggaran negara atau pusat.
Sehingga PT HPA di take over ke PT LMS, dan diberikan hak keperdataan kepada LMS hingga mereka mengantongi HGU, sehingga dengan apa yang sudah dilakukan HPA dan LMS saat ini tidak bisa lagi disamakan.
"Itu dicabut izin diminta untuk dilaksanakan, dan dikembalikan ke pemerintah, bukan dirampas untuk negara sesuai ketentuan agraria, LMS sudah ikuti aturan sesuai prosedur," tegasnya.
Pemkab Kotim melalui Kabag Ekonomi dan SDA Wim RK Benung menyebut apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur, dan melalui prinsip kehati-hatian.
"Kami juga tidak mau terseret, kenapa itu diserahkan ke PT LMS karena saat itu kami ingin menghindari kondisi di lapangan, karena sudah ada yang klaim," pungkasnya. (NACO/B-5)








