BORNEONEWS, Sampit- Tersangka kasus penipuan, HAM, 36, diperiksa jakas Kejari Kotim, Kamis (22/2/2018).
HAM diperiksa dalam kasus penipuan terhadap mertuanya, Dela, dan tetangganya, Herlambang.
Lelaki yang telah menyandang gelar haji itu menipu mertua dan tetangganya dengan modus iming-iming memberi permata dan emas 1,1 kg dari alam gaib.
Terbuai iming-iming itu, kedua korban rela menyetorkan sejumlah uang hingga belasan juta rupiah kepada HAM.
"Saya janjikan mereka (benda alam gaib). Namun saya tidak bisa melakukannya, saya hanya berbohong," aku tersangka di hadapan jaksa.
--page
Mertua tersangka menyetorkan uang sebesar Rp11 juta pada Oktober 2017. Sedangkan Herlambang Rp6,55 juta yang setorkan pada November 2017.
Dela dijanjikan akan diberi empat permata dan dua dua batu melalui ritual gaib. Sementara itu, Herlambang dijanjikan bakal diberi emas 1,1 kg.
Namun yang terjadi, tersangka hanya memberi dua buah batu kepada mertuanya dan kalung batu kepada Herlambang.
Akibat perbuatannya, tersangka dilaporkan ke polisi hingga meringkuk di balik jeruji besi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kalung manik-manik, tiga buah batu, dan dua buah kaleng celengan.
Sedangkan uang hasil penipuan gunakan tersangka untuk membeli sesajen untuk ritual serta membeli batu dan kalung yang kemudian berikan kepada para korban. (NACO/B-3)








