SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus penyerobotan lahan di PT Sinar Citra Cemerlang, Kecamatan Mentaya Hulu dengan terdakwa Anang Janggai alias Anang digelar. Dalam sidang itu legal PT SCC Pris Madani dihadirkan JPU Kejari Kotim Budi Sulistyo sebagai saksi. Pris Madani beradu argumen dengan Edward Siragih, kuasa hukum terdakwa.

Setelah Edward menilai keterangan Pris di depan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana tersebut tidak sesuai BAP penyidik kepolisian. "Ini di keterangan saudara kalau E10 yang sudah diganti rugi. sementara E10 tidak pernah diganti rugi," kata Edward, Senin (26/2/2018)

"Kami sudah ganti rugi lahan Pak Anang," sahut Pris Madani.

Pris menambahkan, awal lahan Anang dibebaskan dinamai dengan Blok C10, dalam perjalanannya mereka menggantinya menjadi Blok E10. Dan itu berdasarkan SK yang dikeluarkan perusahaan.

Akibat ini Anang mengklaim lahan di Blok E10 dengan alasan belum diganti rugi. Anang melakukan pemortalan hingga dilaporkan perusahaan ke polisi. Dan menyeretnya sebagai terdakwa dalam kasus ini.

"Tidak ada proses negosiasi, Pak Anang langsung memortal dengan menanam sawit di tengah jalan, kami sempat layangkan somasi namun tidak ditanggapi. Lalu kami melaporkannya," terang Pris.

Dari keterangan Pris, lahan yang kini diklaim Anang sebagaimana pengakuannya seluas 15 hektare, namun fakta di lapangan total lahan seluas 17 hektare. Ada sebagian lahan ada milik warga sekitar. (NACO/B-11)