BORNEONEWS, Sampit - Perusahaan sawit PT Sinar Citra Cemerlang (SCC), menyebutkan kerugian Rp 1 miliar, setelah lahan mereka diportal terdakwa Anang Janggai alias Anang. Kini kasus penyerobotan lahan sudah masuk tahap persidangan.
"Kalau dihitung sampai sekarang kerugian yang kami alami mencapai Rp 1 miliar, karena saat ini kami tidak bisa melakukan aktivitas di lapangan," kata saksi dari Legal PT SCC, Pris Madani di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Senin (26/2/2018).
Dia mengatakan, Anang memortal lahan di Blok E10 yang sudah diganti rugi itu sebanyak tiga kali. "Pertama pada bulan Agustus 2017 lalu, setelah kita laporkan, sawit yang ditanamnya di jalan dicabut sebagai barang bukti," ucapnya.
Kemudian Anang mengajukan praperadilan, setelah vonis pada Agustus 2017, dia kembali memortal dengan menanam kembali ke ke jalan. Kemudian dibongkar lagi perusahaan. Terakhir, sekitar dua pekan lalu mereka kembali memortalnya.
"Kami tidak bisa beaktivitas, karena setelah dilepas portal mereka, lahan diportal lagi. Jadi kami dirugikan," tegas Pris.
Begitu juga dengan keterangan saksi lain, Anita dan Isna saksi dari perusahaan yang menegaskan kalau lahan Anang sudah diganti rugi. Selain itu juga saksi dari warga yakni Ibo menegaskan akibat portal yang dilakukan Anang merugikan mereka. Sebab, jalan itu tidak hanya untuk kegiatan perusahaan saja, juga digunakan warga sekitar. (NACO/B-11)








