BORNEONEWS, Sampit - Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok dan Penyelenggaran Haji rampung dibahas di DPRD Kotim. Rencananya dalam waktu dekat ini akan segara disahkan bersama eksekutif.
"Untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Haji sudah selesai dibahas dan tinggal pengajuan pengesahannya saja," kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Jainudin Karim, Senin (26/2/2018)
Setelah kedua Raperda tersebut selesai dibahas, rencananya diajukan secara bersamaan ke biro hukum Provinsi Kalteng untuk dilakukan koreksi lebih lanjut.
Menurut Karim, kedua raperda tersebut sebetulnya sudah lama diusulkan, namun karena padatnya tugas Bapemperda sehingga belum sempat dibahas.
Raperda tentang Penyelenggaraan Haji Daerah dan Raperda KTR dinilai sangat penting. Dia berharap kedua raperda tersebut bisa disetujui Pemerintah Provinsi Kalteng.
Terkait Raperda tentang penyelenggaraan haji, mengatur pelayanan transportasi dari daerah asal ke embarkasi antara. Kemudian dari debarkasi antara ke daerah asal. Kedua raperda ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menangani penyelenggaraan ibadah haji dan masalah KTR.
"Dengan adanya perda penyelenggaran ibadah haji daerah diharapkan bisa memberikan pelayanan dan perlindungan haji. Keberadaan perda ini juga sebagai dasar hukum dalam menciptakan situasi tertib dan teraturnya penyelenggaraan ibadah haji daerah," tandasnya.
Demikian juga untuk pedoman terkait kawasan tanpa rokok, bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , pelaksanaannya perlu aturan turunan melalaui perda tersebut. (NACO/B-11)








