SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Amirsah, pegawai Bank Syariah Mandiri (BSM) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus penipuan dan perbankan yang merugikan korbanya hingga Rp10 miliar. Ia pun memberi alasan mengapa pihaknya tidak membatalkan pencairan tersebut.

Amirsah dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa pegawai Bank Mandiri Banjarmasin, Ashadi Chaesar dan pegawai Bank Mandiri Sampit, Aldino Akbar Maulana.

Dalam keterangannya, ditegaskan kalau BSM menolak pembatalan pencairan yang diajukan pihak penjual solar yakni PT Surya Sena Sejahtera kepada PT Sinar Binatang Mentaya, lantaran BSM sudah mengeluarkan dana talangan sebesar Rp10 miliar kepada pihak penjual solar.

"Tidak bisa seperti itu (ajukan pembatalan) sementara mereka sudah lebih awal mencairkan dana pada 11 Februari 2014 dan pembatalan pada 30 Mei 2014," kata Amirsah, di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, dan JPU Kejari Kotim, Budi Sulistyo, Dewi Khartika dan Lilik Haryadi, Selasa (27/2/2018).

Amirsah mengakui, dokumen SKBDN (surat kredit berdokumen dalam negeri) untuk pembayaran pembelian solar dari Direktur PT Sinar Bintang Mentaya kepada PT Surya Sena Sejahtera jatuh tempunya selama 60 hari.

--page

"Kenapa dicairkan lebih awal?" kata kuasa hukum terdakwa mempertanyakan kepada saksi.

Ia beralasan, mencairkan hal tersebut berdasarkan permintaan pihak penjual.

"Tidak boleh dong dibatalkan bagaimana nasib bank yang mencairkan," tegasnya.

Menurut Amirsah, pembatalan itu bisa dilakukan bilamana sebelum pencairan dana, meski dalam surat pembatalan yang diajukan uang akan dikembalikan itu tetap tidak bisa apalagi dalam surat itu uang dikembalikan kepada korban bukan kepada BSM.

Aldino dan Ashadi merupakan terdakwa dalam kasus penipuan dan perbankan pembelian solar melalui SKBDN Bank Mandiri Sampit.

--page

Sementara BSM merupakan bank yang memberikan dana talangan kepada penjual solar. (NACO/B-5)