SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tapal batas antardesa harus diperjelas, untuk menyelesaikan sengketa lahan antara warga di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan perusahaan sawit PT Intiga Prabakhara Kahuripan (IPK).

"Benahi tapal batas, kalau sudah jelas baru ditentukan seperti apa langkah selanjutnya," kata Wakil Ketua DPRD Kotim Parimus, saat hadir dalam mediasi dengan warga di kantor PT IPK bersama pihak dari Pemkab Kotim, Rabu (28/2/2018).

Sementara terkait adanya plasma tinggal bagaimana nanti pengaturannya, bilamana plasma sudah masuk di desa lain tinggal bagaimana mengaturnya dengan desa yang sudah ada plasma.

"Tinggal komunikasikan saja dengan masyarakat yang sudah ada plasmanya," tegas Parimus dihadapan perwakilan warga tersebut.

Senada yang diungkapkan Kabag Administrasi Pemerintahan Umum, Hawianan yang hadir dalam mediasi itu,   menurutnya harus ditetapkan dulu tapal batas antar desa agar mudah menentukan desa mana saja yang masuk dalam kawasan perusahaan.

--page

"Nantu tentukan di mana tapal batasnya, sepakati nanti bersama, kalau ada tapal batasnya mudah nantinya," tegas Hawianan.

Tiga desa menuntut ganti rugi lahan di kawasan PT IPK yakni Desa Sentilik, Desa Setiung dan Desa Pahirangan. Namun demikian untuk memastikan apakah lahan perusahaan masuk ditiga desa itu tim dari Pemkab, DPRD, warga dan perusahaan akan melakuykan pengukuran secara bersama-sama. (NACO/B-5)