BORNEONEWS, Sampit - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP C) Sampit mengamankan rokok ilegal yang akan beredar di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Informasi terhimpun, rokok ilegal tersebut tidak memiliki pita cukai dan berhasil diamankan dari sebuah gudang di kawasan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Hartono belum membeberkan detail seputar pengungkapan itu. "Iya benar. Nanti kami akan segera melakukan press rilis terkait hal ini," katanya singkat, Rabu (28/2/2018).
Sementara itu, dari sejumlah kasus yang ada, kota Sampit merupakan tempat strategis masuknya barang-barang ilegal dari luar daerah. Sebab, Kotim memiliki pintu masuk yang lengkap, baik itu jalur darat, air dan udara.
Adapun barang ilegal yang sering terungkap seperti, narkoba, dan belakangan ini ada ribuan kotak produk kosmetik ilegal yang diamankan. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)








