BORNEONEWS, Sampit - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP C) Sampit akan segera melakukan ekspos terkait pengamanan rokok ilegal yang akan beredar di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
"Sore nanti akan kami ekspos terkait tangkapan yang kami lakukan ini," ucap Kepala KPPBC TMPC Sampit, Hartono, Kamis (1/3/2018).
Menurut informasi, rokok ilegal tersebut tidak memiliki pita cukai dan diamankan dari sebuah gudang di kawasan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Namun hingga kini, Hartono masih belum membeberkan detail seputar pengungkapan itu.
Kota Sampit merupakan tempat strategis masuknya barang-barang ilegal dari luar daerah. Sebab Kotim memiliki pintu masuk yang lengkap, baik itu jalur darat, air dan udara.
--page
Adapun barang ilegal yang sering terungkap seperti, narkoba, dan belakangan ini ada ribuan kotak produk kosmetik ilegal yang diamankan.
Dengan banyaknya barang ilegal masuk ke kota Sampit, beberapa masyarakat menilai adanya kelemahan penjagaan di pintu keluar masuk kota Sampit.
Salah satunya, Juli yang merupakan seorang pendidik disalah satu sekolah di kota Sampit.
"Seharusnya pintu masuk ke wilayah kita ini dijaga dengan ketat. Sehingga barang-barang ilegal dan berbahaya tidak dapat masuk ke kota yang kita cintai ini," ucapnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)








