BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Syahbana menegaskan, persoalan sengketa lahan antara warga dengan perusahaan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
"Jika dibiarkan, yang jadi korban biasanya dari pihak masyarakat. Sebab mereka kadang tidak memahami aturan dalam masa penyelesaian itu. Salah satunya aktivitas pemanenan di lahan bermasalah akan dilakukan," kata Syahbana, Kamis (1/3/2018).
Syahbana mengatakan salah satu penyebab banyaknya warga yang masuk dalam proses hukum berawal dari sengketa lahan. Kadang ada pihak yang mengklaim dan memanen buah yang ditanam perusahaan. Imbasnya, upaya protes seperti itu dinilai sebagai aktivitas pencurian.
"Jika terjadi sengketa lahan hendaknya pihak masyarakat jangan coba-coba untuk memanen di atas lahan yang bermasalah," ucapnya.
Apabila itu dilakukan maka dipastikan hal itu bisa dipidanakan oleh lawan sengketa atau perusahaan. Dia menilai kasus di Kotim ini paling tertinggi yakni kasus pencurian buah sawit.
--page
Itu terjadi di satu sisi akibat ekonomi yang sulit serta lapangan usaha yang sempit. Jika itu dibandingkan dengan kultur kehidupan masyarakat tentunya ini tidak sejalan. (NACO/B-11)








