SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP C) Sampit akhirnya memberika keterangan resmi seputar pengungkapan rokok ilegal. Total, ada 906 ribu batang rokok ilegal yang diamankan.

Kepala KPPBC TMPC Sampit, Hartono mengatakan, penindakan bermula dari adanya laporan yang menyebutkan beredarnya rokok ilegal di sejumlah toko. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menemukan adanya barang yang dimaksud di beberapa warung sekitaran Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), Sampit.

Namun petugas tidak langsung mengamankan. Tim kembali melakukan pengintaian hingga datang sebuah mobil avanza warna hitam mampir ke sebuah warung. Ditemukan pria turun dari kendaraan roda empat tersebut untuk mengantarkan rokok ilegal yang dimaksud.

"Kami tidak langsung menangkap orang itu, tapi kami intai terus higga kendaraan berhenti di sebuah gudang Jalan Langsat, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang. Saat itulah perugas langsung menangkapnya," ucap Hartono.

Di dalam gudang tersebut ditemukan ribuan kotak rokok ilegal, ada yang tidak menggunakan pita cukai dan ada yang memakai pita cukai palsu. Selanjutnya pelaku yang bernama Nik (51) beserta barang bukti digiring ke kantor Bea Cukai Sampit untuk diproses lebih lanjut. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)