SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Nik (51), warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan MB Ketapang dijebloskan ke Lapas Klas IIb Sampit sebagai tahanan Bea Cukai. Hal itu untuk kepentingan penyidikan atas kasus yang menjeratnya, yakni peredaran rokok ilegal.

Kepala Bea dan Cukai Sampit, Hartono mengatakan, tersangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubaha Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 junto Pasal 29 ayat (1)  dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995.

"Ancamannya lima tahun penjara dan denda maksimal 10 kali lipat dari harga cukai yang seharusnya dibayar," ucap Hartono, Kamis (1/3/2018).

Penangkapan itu diharapkan dapat menimbulkan efek jera, dan tidak ada lagi warga lainnya yang melakukan pidana serupa. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk selalu teliti dan berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi produk yang tidak memiliki pita cukai.

"Hati-hati dalam membeli rokok tidak ada pita cukainya. Selain rasanya tidak enak, biasanya produk tanpa pita cukai ataupun memakai pita cukai palsu bisa berbahaya. Jangan tertarik dengan barang jauh di bawah harga standar," pesan Hartono. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)