BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur H Abdul Khalik meminta masyarakat maupun perusahaan yang bersengketa agar menyelesaikannya secara bijak.
Jangan sampai penyelesaiannya dengan cara-cara kekerasan atau di luar ketentuan hukum yang berlaku. Mengingat penyelesaian lahan ini semua ruang sudah diberikan tinggal bagaimana pelaksanaannya.
"Sekarang bukan zamannya lagi dilakukan dengan cara-cara kekerasan, semua ada tahapan penyelesaiannya," kata Khalik, Jumat (2/3/2018)
Mulai dari mediasi tingkat desa atau kelurahan, kecamatan hingga kabupaten. Namun bilamana tidak ditemukan titik penyelesaian bisa menempuh jalur hukum, baik itu dengan melakukan gugatan secara perdata, atau menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara manakalan ada surat-surat yang diterbitkan dirasa tidak sesuai.
"Kita tidak ingin penyelesaian sengketa lahan ini menimbulkan gesekan, kalau ini terjadi tentu kita sendiri yang dirugikan, tempuh sesuai jalurnya, kalau memang bisa dibuktikan dengan legalitas yang sah pasti akan menang," tegasnya.
Sering terjadi, menurut Khalik, warga harus masuk penjara, lantaran menyelesaikan sengketa lahan tidak pada jalurnya.
"Kerap terjadi itu warga bersengketa dengan perusahaan, belum ada upaya kadang kebun perusahaan dipanen, akhirnyya dilaporkan, hal semacam ini yang tidak kita inginkan," tandasnya.(NACO/m)








