BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyebut, selama ini wajib pajak terutama pengusaha menengah keatas yang menjalankan usaha di Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak mencatatkan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) di provinsi ini.
Karena sudah berlangsung beberapa tahun, meskipun berulang kali diimbau agar membuat NPWPD dan membayarkan pajaknya di Kalteng, tetap saja tidak membuahkan hasil yang bagus karena banyak yang justru mengindahkan imbauan ini.
“Maka dari itu perlu upayakan ada kantor wilayah (Kanwil) Pajak tersendiri di Kalteng, tidak lagi menggabung di Kalimantan Selatan (Kalsel). Sehingga mudah dalam pelaksanaan pembayaran pajak serta NPWPD di Kalteng terwujud,” ujar Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Sabtu (3/3/2018).
Sugianto juga menunjukkan sikap kesalnya terkait upaya penanganan jalan nasional di Kalteng. Ini karena Balai Pengelolaan Jalan Nasional juga masih menginduk di Kalsel.
“Balai Jalan juga masih di Kalsel. Padahal panjang jalan terpanjang di Pulau Kalimantan ini ya di Kalteng, bukan disana,” bebernya.
--page
“Banyak Jalan dan jembatan hancur antara Kabupten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu misalnya, mudahan segera diperbaiki oleh pihak Balai,”pungkas Sugianto. (ROZIQIN/B-5)








