SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Lantaran menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, PT Berkat Mentaya Sampit, Nor (30) harus rela dibui. Berkas tahap II dilimpahkan Senin (5/3/2018) di Kejaksaan Negeri Kotim oleh Polsek Ketapang.

Pengakuan warga RT 9 RW 3, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang ini akibat perbuatannya ini pemilik PT Berkat Mentaya Sampit Handi Peranoto Laytno alami kerugian sekitar Rp43,5 juta.

Terdakwa melakukan perbuatannya sejak 16 November - 21 Desember 2017, modusnya ia tidak menyetorkan uang yang dibayar dari beberapa toko, agar perbuatannya tidak diketahui faktur pembayaran ia foto kopi sebelum dipakai. 

"Ada sekitar 10 faktur yang saya foto kopi saat itu," kata perempuan yang dibidik dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Setelah di foto kopi itu memudahkannya menilap uang perusahaan tersebut. Dari pengakuan tersangka uang hasil penggelapannya itu sudah habis ia gunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Kepada JPU Kejari Kotim, Pintar Simbolon tersangka tidak menyangkal atas apa yang telah ia lakukan, ia hanya mengaaku menyesal atas apa yang telah ia perbuat tersebut hingga merugikan perusahaan dan membuat tersangka diberhentikan dari pekerjaannya. (NACO/B-5)