BORNEONEWS, Sampit - SB alias Git, dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh JPU Kejari Kotawaringin Timur (Kotim), Lady Lanni Terore. Ia merupakan terdakwa pembunuhan terhadap kekasih gelap istrinya.
Tuntutan dibacakan Senin (5/3/2018) di Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nico Hendra Siragih, jaksa menilai terdakwa telah terbukti menghilangkan nyawa orang lain yakni Pajrianur alias Fajri yang tak lain kekasih gelap istrinya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP, yang kami dakwakan dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum," kata jaksa.
Hal memberatkan karena perbuatan Git telah menghilangkan nyawa orang lain. Sementara hal meringankan ia belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
--page
Dari fakta persidangan perbuatan Git ia lakukan pada Senin (28/8/2018). Berawal saat ia diminta Rosiana yang merupakan bos Git untuk memanaskan bumbu di rumahnya Jalan DI Panjaitan Gang Keluarga, Sampit. Saat itu juga Git sekaligus ingin mengambil pisau pemotong daging yang tertinggal.
Saat itu ia melihat ada sepeda motor terparkir di halaman rumahnya pada dini hari tersebut. Saat masuk ke dalam Git melihat istrinya sedang bersama korban. Saat itu keduanya bertengkar, hingga akhirnya Git menusuk Paj hingga korban menghembuskan nafas terakhirnya ketika akan dilarikan ke rumah sakit. (NACO/B-5)








