SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus penyerobotan lahan milik PT Sinar Citra Cemerlang dengan terdakwa Anang Janggai alias Anang, menghadirkan saksi ahli dari provinsi, yakni Abdul Wahab. Dalam keterangannya, ahli menegaskan kalau lahan sudah dibebaskan dari masyarakat, surat tanah seharusnya ada di perusahaan.

"Seharusnya kalau sudah diganti rugi suratnya ada di pembeli," tegasnya, saat di hadapan majelis hakim yang diketuai Ade Satriawan tersebut, Senin (5/3/2018).

Dalam sidang itu ahli menyebutkan, kalau lahan PT SCC sudah clean and clear, baik itu dari segi perizinannya. "Kalau sudah clean and clear artinya lahan sudah dibebaskan yang mulia," tegas Abdul Wahab.

Dalam keterangannya, Wahab hanya menjelaskan soal legalitas perusahaan, sementara terkait soal ganti rugi status lahan Anang, Wahab menyebutkan tidak mengetahui lantaran bukan kapasitasnya. 

Anang dijadikan sebagai terdakwa setelah dilaporkan PT SCC atas kasus penyerobotan lahan, Terdakwa menanam sawit di jalan perusahaan yang diklaim berada di atas lahan, namun belum pernah diganti rugi perusahaan selama ini. (NACO/B-11)