PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Brigjen Pol Anang Revandoko menyatakan berupaya keras menelusuri dan mengumpulkan bukti kasus perusakan situs adat di Desa Pondok Damar, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng.

Perusakan ini, rentetan dari penyerangan terhadap warga yang diduga dilakukan oknum Satpam PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) Sabtu (3/3/2018). Situs adat yang dirusak berupa Patung Sapundu dan Pukung Sandung.

Masyarakat adat sangat menyayangkan ulah oknum satpam perusahaan itu, karena tindakan pengrusakan di luar lingkungan perusahaan. Meskipun dalih oknum satpam adalah ingin melakukan pengejaran pelaku pencurian buah sawit. 

Barisan pertahanan masyarakat adat dayak (Batamad), Dewan Adat dayak (DAD) Kotim maupun DAD Kalteng pun menaruh perhatian besar atas kasus ini.

Anang Revandoko menegaskan, pihaknya berupaya keras menelusuri kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan dan keterangan saksi-saksi.

--page

“Terkait perusakan itu, kan ada pelaporan, nah kita cari bukti di lapangan. Tidak boleh berdasar pada katanya,” tegas Anang, Senin (5/3/2018).

Anang mengatakan, untuk sementara saat ini timnya sedang melaksanakan tugas di lapangan, dalam rangka mencari dan mengumpulkan saksi, barang bukti, dan keterangan yang mendukung terjadinya unsur pidana.

“Adanya penyerangan itu, kita akan cek lapangan dulu, dan telusuri fakta-fakta hukum di lapangan. Kalau ada unsur pidananya, kita proses,” tandasnya.

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran mengakui, pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat dan surat dari DAD. Karena itu, ia akan merapatkan kembali dengan sejumlah pihak terkait langkah-langkah hukum terhadap perusahaan, selain rapat awal yang dilakukan Senin pagi hingga sore tadi.

“Kita akan surati perusahaan, ada juga DAD Kalteng menyurati terkait (keberatan) situs yang dirusak itu. Nanti akan dibentuk tim, tapi sekarang pun Polda sudah turunkan tim ke lokasi,” katanya. (ROZIQIN/B-11)