PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sikapi kasus penyerangan berujung pengrusakan situs adat di Desa Pondok Damar oleh oknum keamanan perusahaan Sawit PT Mustika Sembuluh, anak perusahaan Wilmar Group, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran mengimbau semua pihak menahan diri.

Ini lantaran situasi di desa yang masuk Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut sempat bergejolak. Karena itu Sugianto meminta agar penanganan dilakukan komprehensif dan menyerahkan proses hukum.

“Informasi terkait kasus situs dirusak satpam itu, saya minta agar kita semua menahan diri, ada hukum. Saya perintahkan Kapolda dan Kabinda, dan saya tidak ingin ribut. Kita serahkan pada proses hukum berlaku,” ungkap gubernur seusai menggelar pertemuan antara Pemprov dan FKPD Kalteng, Senin (5/3/2018) petang.

“Tadi kajati saya undang supaya tahu semua permasalahan sebetulnya, kok selalu saja ada kasus antara perusahaan dan masyarakat,” imbuhnya.

Kenapa penekanan gubernur demikian? Sebab tidak hanya di Mustika Sembuluh, tetapi konflik perkebunan juga terjadi di perusahaan lainnya. Dia ingin agar kasus diselesaikan dengan pendekatan yang menyeluruh, mendasar, dan solutif.

--page

“Harus diselesaikan komprehensif, tidak boleh sepenggal-sepenggal. Ini apakah ada karena tidak ada plasma sehingga muncul pencurian. Dengan penyelesaian komperehensif, sehingga tidak ada kesenjangan lagi kedepannya antara pengusaha dengan masyarakat akar rumput. Mereka ada penghasilan dan perusahaan dengan nyaman melakukan usaha dengan adanya plasma,” pungkasnya.

Sebelumnya, Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kotim bereaksi setelah situs budaya dirusak di Desa Pondok Damar dan berencana mendatangi lokasi perusakan yang diduga dilakukan oknum satpam perusahaan PT Mustika Sembuluh.

Mereka akan melakukan investigasi terkait kejadian itu. Batamad sangat menyayangkan ulah satpam perusahaan itu, karena tindakan pegrusakan di luar lingkungan perusahaan.

Selain itu yang memicu kemarahan adalah perusakan rumah warga dan situs warga Dayak berupa Patung Sapundu dan Pukung Sandung, meskipun dalih oknum satpam adalah ingin melakukan pengejaran pelaku pencurian buah sawit.

Mantir Desa Pondok Damar, Ubid menyesalkan adanya perusakan sebuah situs adat berupa sandung dan meminta DAD agar pelaku disidang sesuai hukum adat. (ROZIQIN/B-6)