SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Gara-gara rumah dilempar dengan bata dan kayu, MGR alias Non (34) mengamuk dan membacok M Rosid. Sementara korban mengaku melempar rumah terdakwa lantaran kesal karena pernah dipukul MGR.  

"Saya melempar rumahnya karena saya kesal, dia pernah memukul saya," kata korban saat memberikan keterangan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (6/3/2018).

Hal tersebut dibantah terdakwa. Meski demikian, korban tetap menyebut honorer Dinas Sosial Kabupaten Kotim itu pernah memukulnya. Korban menyebutkan ada rekannya yang melihat terdakwa ikut memukulnya saat itu.

Terdakwa melakukan pembacokan itu pada Minggu (17/12/2017) sekitar pukul 03.00 WIB. Awalnya, terdakwa yang tidur terbangun lantaran terkejut setelah atap dan kaca jendela rumahnya pecah. Terdakwa melihat korban melempari rumahnya dan saat itu dalam kondisi mabuk.

Terdakwa keluar bertemu dengan korban di Jalan Sukabumi, gang Fitrah, Kelurahan Baamang Hilir. Persisnya, di depan rumah korban, terdakwa langsung membacoknya dan mengenai kaki kiri bagian belakang. Kemudian korban dibacok lagi akan tetapi ditangkis dengan tangan.

--page

Korban kembali dibacok mengenai lengan kanan. Setelah berlumuran darah korban masuk ke dalam menyelamatkan diri.

"Saya waktu itu dengar kabar kalau Rosid mabuk. Lalu saya marah-marah, dia keluar. Baru beberapa menit, dia dibacok terdakwa," kata Lida, saksi lainnya.

Sementara saksi Firza mengaku tidak melihat pembacokan itu. Dia hanya melihat korban sudah dalam kondisi berlumuran darah dan dilarikan ke rumah sakit.

Korban yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir tersebut menderita luka cukup parah. Saat sidang tangan korban masih tidak bisa digerakkan, kakinya masih pincang.

"Sampai saat ini saya tidak bisa bekerja, selama perawatan dia (terdakwa) serupiah pun tidak pernah membantu," kata korban.(NACO/B-11)