BORNEONEWS, Sampit- Aldy Budi Utomo dan Handi alias Andi, harus berurusan dengan hukum lantaran menggelapkan crude palm oil (CPO) milik perusahaan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar.
Untuk menutupi aksi mereka, keduanya mencampur sisa CPO di dalam tangki dengan air.
Aldy merupakan warga Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Sedangkan Andi, warga Jalan Nyai Enat, Kelurahan MB Ketapang, Kecamatan Ketapang.
Rabu (7/3/2018), berkas tahap dua kasus ini dilimpahkan oleh Polsek Ketapang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim
Aldy dan Andi kepada petugas mengakui perbuatan mereka. Keduanya mengaku menggelapkan CPO sebanyak empat drum atau sekitar 1.000 liter.
--page
"CPO itu kami jual dengan harga Rp2 juta. Hasilnya dibagi. Saya cuma dapat Rp600 ribu karena membantu saja, sisanya untuk dia (Andi)," kata Aldy.
Dari keterangan kedua tersangka, perbuatan itu mereka lakukan pada Selasa (16/1/2018) sekitar pukul 15.30 WIB di lahan kosong, Jalan Nyai Enat, Kelurahan MB Hilir.
Bermula, sehari sebelum kejadian, Andi yang membawa truk tangki dengan nomor polisi H 1976 GM mengisian CPO milik PT Gawi Bahandep Sawit Mekar. Setelah selesai, dia berangkat menuju Pelabuhan Bagendang di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Namun, Andi ternyata tidak langsung membawa truk ke pelabuhan. Tersangka justru singgah di lahan kosong di Jalan Nyai Enat. Ia lalu menyedot CPO di dalam tangki dibantu Aldy.
Setelah berhasil, keduanya menambah CPO di dalam tangki dengan air baru kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Bagendang.
--page
Saat akan dibongkar, petugas curiga karena dari kran tangki keluar air. Selain itu, segel kran juga tampak tidak sesuai lagi hingga akhirnya Andi dan Aldy diamankan. Dari pengakuan keduanya, CPO itu sudah mereka jual.
"Ini baru pertama kali kami lakukan, sebelumnya tidak pernah," aku Aldy.
Akibat perbuatan mereka, kedunya tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 55, Ayat 1, KUHP. (NACO/B-3)








