BORNEONEWS, Sampit - Abu Saman, alias Guru, alias Abah, tidak menyangkal sempat menyabet satpam perusahaan PT BSK II, M Hadrianor, hingga korban sempat alami luka sabet di bagian belakangnya. Sebelumnya ia diminta oleh anak angkatnya untuk jaga portal.
"Waktu itu saya disabet di bagian belakang," kata korban saat jadi saksi bersama dua rekannya, Kamis (8/3/2018), di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Nico Hendra Siragih dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Didiek Prasetyo Utomo.
Sementara itu, terdakwa menyebut menyabet korban berawal saat ia dan beberapa rekannya menjaga portal atas permintaan anak angkatnya Fhaturrahman, tidak berapa lama datang rombongan petugas keamanan perusahaan.
"Mereka berupaya membongkar portal itu, saat itu terjadi keributan," kata terdakwa.
Kejadian yang menjerat Guru bermula pada Senin (18/12/2017) lalu di Blok I 100 Devisi 1B PT Bumi Sawit Kencana II (BSK II) Desa Sebabi, Kecamatan Tekawang, Kabupaten Kotim. Saat itu Guru ada di sebuah pondok bersama Kastalani, Agau, H Ridwan, Agus, Gusti Ananda alias Agus dan Rudi mengklaim lahan di lokasi itu.
--page
Datang 30 satpam perusahaan dan 12 anggota Brimob ke pondok mereka menanyakan keberadaan Fathurrahman, akan tetapi saat itu dijawab tidak ada oleh Agus, hingga terjadi adu mulut antara Agus dan satpam perusahaan, di mana Agus mengacungkan parang dan mengejar satpam.
Begitu juga dengan Guru Ia mengejar M Hadrianor sambil membawa senjata tajam jenis samurai, saat itu Hadrianor berupaya menyelamatkan diri sampai ia terjatuh dan bangun kembali langsung berupaya lari lagi.
Guru membacoknya mengenai belakangnya mengakibatkan Hadrianor alami luka gores dibagian belakangnya. Akibat kejadian ini Guru dilaporkan dan dijadikan sebagai tersangka oleh Polsek Kota Besi.
Akibat perbuatan warga Jalan Pelantan Raya, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan ini didakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.(NACO/B-5)








