BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H Supriadi menilai, konflik lahan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat tidak seselai kalau pemkab tidak mengaudit secara sempurna operasional perkebunan di kabupaten ini.
"Klaim dan ganti rugi lahan yang dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat bisa diakhiri jika operasional itu sesuai dengan izin dari pemerintah," kata Supriadi, Minggu (11/3/2018).
Menurut Supriadi, sepanjang audit terhadap perkebunan tidak dilakukan maka konflik antara pemodal dan masyarakat sekitar pasti terjadi. Karena masyarakat selalu beranggapan bahwa operasional perusahaan itu di luar izin.
"Begitu juga perusahaan mereka sudah pernah melakukan ganti rugi. Bisa saja kepada bukan orang yang tepat atau pemilik lahan tersebut," tegas Supriadi.
Supriadi prihatin bahwa korban dari sengketa berkepanjangan itu tidak jarang dialami masyarakat. Kadang merasa demikian masyarakat berani melakukan aksi di perusahaan.
--page
"Selain itu perusahaan juga dengan kekuatan modalnya akan berusaha maksimal bagaimana agar oknum masyarakat yang dianggap sebagai penghalang investasi harus disingkirkan. Seharusnya tidak seperti itu. Kemampuan perusahaan ini merangkul masyarakat sekitar untuk turut mensejahterakan," tukasnya.
Meski begitu, kata dia tidak dipungkiri masih ada oknum di masyarakat yang memang dianggap sebagai musuh dari investor. Hal ini tentunya tidak baik untuk kegiatan investasi. Terutama yang patuh dan tunduk kepada aturan dalam betinvestasi.
"Banyaknya masyarakat dijebloskan dalam penjara. Itu karena perbuatan tindak pidana pencurian. Kenapa terjadi hal itu lantaran, ekonomi di masyarakat saat ini sangat sulit. Jujur saya langsung melihat dan mendengarkan bahwa masyarakat kita saat ini banyak mengalami kesulitan ekonomi," pungkasnya. (NACO/B-5)








