SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah warga yang tergabung dari sejumlah desa di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sempat berencana ingin memasang Hinting Pali di kawasan perkebunan PT (Tunas Agro Subur Kencana) TASK, Senin (12/3/2018).

Hinting Pali dalam kepercayaan adat setempat adalah pemasangan rambu-rambu atau tanda larangan. 

Namun pemasangan Hinting Pali tersebut batal dilaksanakan setelah petugas dari Polres Kotim datang ke lokasi. Mengingat aksi yang dilakukan tersebut tidak mengantongi surat izin dari aparat kepolisian.

Kapolres Kotim AKBP Muchtar Siregar yang langsung turun ke lokasi mengatakan, pihaknya tidak ingin ada tindakan yang melanggar ketentuan hukum. Itu ia sampaikan kepada warga dari beberapa desa di Kecamatan Cempaga dan perwakilan dari perusahaan.

"Kami hanya menjaga agar jangan ada masyarakat melakukan tindakan yang melanggar. Lakukan tindakan sesuai ketentuan jangan ada di luar itu. Kami akan menjaga supaya Kotim bejalan kondusif. Kami yakin masyarakat Kotim taat hukum," tegasnya.

--page

Aksi yang dilakukan warga menuntut ganti rugi lahan dan meminta agar perusahaan merealisasikan plasma untuk mereka. Karena mereka beranggapan perusahaan belum memberikan ganti rugi dan plasma untuk mereka selama beroperasi di wilayah mereka tersebut.

Namun demikian aksi itu berlangsung aman dan tertib. Bahkan saat masing-masing pihak menyampaikan tanggapannya atas masalah tersebut mereka sepakat menunggu keputusan dari perusahaan terkait tuntutan mereka itu.(NACO/B-5)