SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Keterangan Notaris Joni Tanda yang menyebut baru mengeluarkan tujuh cover note untuk proses akta notaris perumahan PT Adhi Karya Property dan termasuk belum ada pembayaran pembiayaan perumahan melalui notarisnya dibantah oleh terdakwa Yoris Adi Saputra dan Hasan Maulana.

Bantahan terdakwa itu disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ega Shaktiana, Senin (12/3/2018)

Menanggapi keterangan Joni, terdakwa Yoris menyebutkan kalau Joni sudah mengeluarkan 90 cover note.

Bahkan sudah ada 40 akta notaris yang sudah dibayar kepada Joni. Bukti itu ada pada rekening Joni.

"Di rekeningnya bisa dilihat, Yang Mulia. Ada transaksinya, jadi saya keberatan dengan keterangannya," kata Yoris.

--page

Begitu juga dengan terdakwa Hasan. Bahkan dia menyebutkan setelah terbit cover note mereka melakukan pencairan itu atas perintah kepala cabang Bank Syariah Mandiri, Rulli L.

--page

Namun demikian Joni yang diperiksa cukup lama itu kepada majelis hakim menyatakan tetap pada keterangannya.

Selain Joni saksi dari Notaris yang turut memberikan keterangannya yakni Winarah D. Dari keterangan perempuan ini ia mengaku kalau sudah mengeluarkam 82 cover note.

Akan tetapi satu cover note ditarik dengan alasan atas permintaan pihak bank. "Saat tu Yoris yang minta agar dibatalkan," tegas Winarah.

Dalam pembiayaan perumahan ini pihak BSM harus mengalami kerugian sekitar Rp33,15 miliar setelah terbongkar banyak nasabah fiktif hingga menyeret dua pegawai bank itu sebagai terdakwa. (NACO/B-6)