BORNEONEWS, Sampit - Ada beberapa poin kesepakatan antara warga di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim yang tergabung dalam Kelompok Tani Dayak Misik dengan PT Nusantara Sawit Persada (NSP) setelah warga melakukan aksi pemortalan menuntut plasma kepada perusahaan.
"Ada beberapa point yang disepakati dalam mediasi di kantor Kecamata Kota Besi," kata Anggota Tim Pendamping dan Advokasi Kelompok Tani Dayak Misik Kabupaten Kotim, Dias Manthongka yang didampingi anggota lainnya Abdul Kadir.
Di antaranya adalah:
1. Sepakat menindaklanjuti hasil pertemuan yang dilakukan pada 4 Mei 2017
2. Sepakat melakukan pengukuran ulan dan cek lapangan pada 15 Maret 2018 oleh tim gabungan dari Pemkab Kotim
3. Kedua belah pihak sepakat dengan difasilitaai Pemkab Kotim menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut
4. Lokasi yang diportal agar dilepas
Sementara itu pihak perusahaan juga membuat pernyataan yang diwakili oleh pihak manajemen di antaranya Ari Rachmanto, Jeni Radianto dan Ardiansyah.
--page
Dalam pernyataan yang ditanda tangani di atas materai itu mereka menyatakan kesiapannya untuk mendampingi kegiatan di lapangan pada 15 Maret 2018 bersama Pemkab Kotim serta menyerahkan hasil cek lapangan untuk memfasilitasi kembali PT NSP dengan Kelompok Tani Dayak Misik. (NACO/B-6)








