SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang lanjutan penipuan pembiayaan perumahan dengan terdakwa Yoris Adi Saputra dan Hasan Maulana menghadirkan saksi dari Notaris Joni Tanda.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur itu tampak saksi berkelit hingga ketahuan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana saksi tidak berterus terang.

Kasus pembiayaan perumahan PT Ahdi Karya Property ini merugikan pihak Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sampit Kabupaten Kotim sekitar Rp33,15 miliar. Kasus ini menyeret dua pegawai BSM. Berikut videonya.(NACO/m)