BORNEONEWS, Sampit - Agus Sutedja Affandi narapidana dalam kasus penipuan SKBDN Bank Mandiri Sampit, dengan terdakwa pegawai Bank Mandiri, Aldino Akbar Maulana dan M Ashadi Caesar dihadirkan sebagai saksi oleh JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati dan Lilik Haryadi, dalam sidang lanjutan, Selasa (13/3/2019).
Keterangan saksi dalam kasus pembelian solar yang merugikan korban Direktur PT Sinar Bintang Mentaya Ramlin Mashur sekitar Rp10 miliar itu berbelit-belit.
Direktur PT Sagati Mitra Salusido itu lebih banyak melempar permasalahan kepada pihak lain seperti, Komisarisnya, Anita, dan Febi S Dilaga, pegawai Bank Syariah Mandiri.
Termasuk adanya perubahan perjanjian dalam SKBDN, yang dia nilai semua dilakukan atas arahan Febi.
"Yang benar, nanti saudara akan kami konfrontir dengan mereka," tegas hakim, saksi hanya terdiam.
--page
Tidak hanya itu terdakwa yang mengaku sebagai penalang dana untuk PT Surya Sena Sejahtera penjual solar untuk Ramlin tersebut, juga menyebutkan menerima dana dari BSM dengan jaminan SKBDN dan perjanjian solar akan dikirim tiga hari setelah itu. Namun yang terjadi dana dari BSM justru mereka bagi-bagi.
Awalnya Agus mengaku menerima Rp200 juta, namun setelah ditanya hakim berulang kali barulah mengaku menerima bagian sekitar Rp 600 juta. Sementara Anita menerima bagian sekitar Rp 2 miliar dan sisanya digunakan oleh Lukman Amirudin.
Agus mengajukan dana awalnya melalui bank BNI. Akan tetapi, karena BNI waktu jatuh tempo singkat, dia kemudian mengajukan lewat BSM. Saat ditanya jaminan pinjaman itu, dia beralasan tidak tahu.
"Masa tidak tahu. SKBDN ini jaminannya. Makanya bank mau tiga hari langsung cair. Jangan bilang tidak tahu selalu tidak tahu," tegas hakim kepadanya. (NACO/B-11)








