BORNEONEWS, Sampit - Sidang lanjutan kasus penipuan pembeliam solar melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Bank Mandiri Sampit dengan terdamwa pegawai Bank Mandiri Aldino Akbar Maulana dan M Ashadi Caesar kembali digelar.
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Agus Sutedja Affandi yang merupakan narapidana dalam kasus itu, Selasa (13/3/208)
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ega Shaktiana itu terdakwa lebih banyak menjawab lupa saat ditanya hakim. Ia dianggap berbelit-belit memberikan keterangannya. Berikut video pengakuan saksi. (NACO/m)








