SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Cip, 50, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh panen sawit harus meringkuk di balik jeruji besi setelah ia diam-diam mencoba memanen sawit perusahaan sawit PT KMB. 

Dalam pengakuan di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur saat pelimpahan tahap II Kamis (15/3/2018), Cip mengaku melakukan aksinya itu pada Sabtu (13/1/2018) sekitar pukul 10.00 wib di Devisi II A41 PT KMB Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim. 

Saat itu ia memanen sawit tersebut hingga berhasil mendapatkan 171 jenjang. Setelah berhasil, ia meminta bantuan Pri untuk mengangkutnya.

Belum selesai pengangkutan tersebut ia dan Pri diamankan oleh petugas, hingga kini harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

"Rencananya mau dijual dengan pengepul di desa itu juga. Namun waktu itu belum sempat dijual kami langsung diamankan," kata pria asal Sambas, Kalimantan Barat tersebut.

--page

Pengakuan Cip ia sudah pernah beberapa kali memanen perusahaan tersebut. Namun itu tidak sering ia lakukan. 

"Kadang-kadang saya pernah panen sawit perusahaan itu, yang sering panen untuk ambil upah saja," ujar Cip.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya itu dalam kasus ini Cip dibidik Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHP.(NACO/m)