SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah warga dan perangkat desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim mendatangi Kejaksaan Negeri Kotim, Senin (19/3/2018).

Kedatangan mereka untuk melaporkan persoalan antara perusahaan PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) dengan warga Pondok Damar, yang mereka akui tak kunjung usai.

Langkah pelaporan tersebut dipimpin langsung Ketua Harian DAD Kotim Untung TR yang disambut Kepala Kejari Kotim Wahyudi, didampingi Kasi Intelijen Deddy Yuliansyah Rasid.

Untung menceritangkan terkait masalah yang terjadi sejak dulu mulai dari masalah plasma, jalan desa, tanah kas desa, penanaman yang diduga diluar HGU, ganti rugi lahan sejumlah warga yang kini dikuasai perusahaan.

Hingga baru-baru ini yang cukup menarik perhatian yakni perusakam Sapundu dan rumah warga di Pondok Damar. "Kami berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti," kata Untung, Senin (19/3/2018).

--page

Menanggapi laporan tersebut Kepala Kejari Kotim Wahyudi menegaskan akan segera menindaklanjuti, setelah dipilah yang kaitannya ada pada ranah kejaksaan..

"Kalau soal korupsi itu kewenangan kami, misalnya ada tanah kas desa itu bisa kami tindaklanjuti, kalau soal perusakan itu ranahnya kepolisian," tegas Wahyudi.

Termasuk soal jalan desa yang kini dikuasai pihak PT Mustika Sembuluh. Wahyudi minta dukungan data dan bukti konkret terkait masalah tersebut.

"Jangan sampai data lemah, kita naikkan. Akhirnya kita kalah di Pengadilan. Kalau warga kalah mungkin kecewa sana. Yang malunya kami, habis itu bakal diperiksa lagi," pungkasnya.(NACO/B-11)