BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah warga Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Dewan Adat Dayak Kotim melaporkan PT Mustika Sembuluh ke Kejaksaan Negeri Kotim.
Laporan mereka langsung diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Wahyudi, Senin (19/3/2018).
Warga melaporkan masalah di desa mereka dengan perusahaan yang sudah berlangsung belasan tahun namun tak kunjung tuntas. Bahkan warga mengaku laporan yang mereka layangkan ke Pemkab Kotim tidak akan jalan hingga akhirnya mereka mengadu ke kejaksaan dan melakukan audiensi dengan Kajari.
Berikut videonya.(NACO/m)








