BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pembacokan MGR alias No (34), kembali disidang di Pengadilan Negeri Sampit. Kali ini, dalam persidangan dihadirkan saksi meringankan. Dalam keterangan saksi, perbuatan terdakwa terhadap korban berawal dari dendam.
Saksi yang hadir dalam sidang itu yakni Arifin, kakak kandung terdakwa dan sepupunya Edwin, Mursadit dan Ira Fitria. Kendati demikian, tidak semua saksi mengetahui aksi pembacokan itu.
"Masalah ini karena dendam korban. Waktu itu dia teriaki nama saya lalu melempar kaca jendela, setelah itu keluar terdakwa. Saya tidak tahu kejadian selanjutnya," kata Arifin dalam persidangan, Selasa (20/3/2018)
Namum sebelum kejadian itu, korban MR pernah dipukul Mur dan Ed. Saat itu, mereka menuduh Mur mencuri ponsel. Sementara terdakwa waktu itu melerai.
Sementara Ed dan Mur tidak menyangkal pernah memukul korban akibat masalah pencurian ponsel. "Namun waktu itu terdakwa hanya melerai, hanya itu yang saya ketahui," ucap Mur.
--page
Begitu juga keterangan Ira yang mengaku tidak mengetahui secara persis kejadian itu. Namun menurut para saksi mereka dan korban masih ada hubungan keluarga. Bahkan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, meminta mereka untuk berdamai.
Dalam dakwaan JPU Bayu Utomo honorer Dinas Sosial Kabupaten Kotim melakukan pembacokan itu pada Minggu (17/12/2017) sekitar pukul 03.00 WIB.
Awalnya, rumah terdakwa dilempar korban. Terdakwa yang sedang tidur saat itu terbangun, lantaran terkejut setelah atap dan kaca jendela rumahnya pecah. Korban saat itu dalam kondisi mabuk.
Terdakwa keluar bertemu dengan korban di Jalan Sukabumi, gang Fitrah, Kelurahan Baamang Hilir di depan rumah korban, di situ korban langsung dibacok mengenai kaki kiri bagian belakang, kemudian korban dibacok lagi akan tetapi ditangkis dengan tangan.
Akibatnya siku kiri dan kanan korban terluka, tidak sampai di situ korban kembali dibacok mengenai lengan kanan. Setelah berlumuran darah, korban menyelamatkan diri. (NACO/B-11)








