BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur mulai dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Negeri setempat atas laporan mereka pada Senin (19/3/2018) terkait masalah aktivitas PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group).
Suharjo, salah satu pelapor membenarkan kalau pihaknya sudah dimintai keterangannya. Selain dia saksi yang dimintai keterangannya di antaranya juga Yadi Berti Ketua DAD setempat, mantan kades dan kades.
"Kami sudah dimintai keterangan atas laporan kami tersebut oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotim. Setelah kami laporan beberapa waktu lalu," kata Ketua BPD Pondok Damar itu, Rabu (21/3/2018)
Suharjo mengapresiasi atas cepatnya pihak kejaksaan merespon laporan tersebut. Bahkan warga berharap semua laporan pihaknya bisa ditindaklanjuti. Agar masalah tersebut cepat selesai. Karena permasalahan antara warga dengan PT Mustika Sembuluh itu sudah sangat lama.
Adapun permasalahan yang dilaporkan warga Pondok Damar di antaranya soal tanah kas desa yang dijual ke PT Mustika Sembuluh, ganti rugi lahan, penggarapan lahan yang diduga di luar HGU hingga penggapan sungai desa dan penanaman sawit di pinggir jalan desa.
--page
Laporan ini dilayangkan setelah warga selama ini terus menuai masalah dengan perusahaan atas konflik yang tak kunjung usai hingga pada perusakan yang terjadi terhadap situs adat beberapa waktu lalu. (NACO/B-5)








