BORNEONEWS, Sampit - Dari sejumlah permasalahan yang dilaporkan warga Desa Pondok Damar, ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) yang sudah ditindaklanjuti jaksa soal aset tanah kas desa.
"Kami sudah dimintai keterangan soal tanah kas desa oleh pihak kejaksaan," kata Kepala Desa Pondok Damar, Dimas, Rabu (21/3/2018).
Sementara itu, Ketua BPD Desa Pondok Damar Suharjo juga membenarkan hal yang sama. Menurutnya, tanah kas desa yang dijual kepada PT Mustika Sembuluh diminta untuk dikembalikan kepada desa setelah dijual perangkat desa sebelumnya tanpa persetujuan masyarakat setempat.
Ia mengatakan, total tanah kas desa itu sekitar 6 hektare. Dulunya lahan itu dikelola untuk buah-buahan dan tanaman pohon adat untuk kebutuhan masyarakat adat setempat. Namun setelah dijual apa yang dulunya biasa dikelola masyarakat adat tidak ada lagi.
"Kami minta agar dikembalikan biar bisa kami tanah pohon-pohon untuk kebutuhan masyarakat adat," tegas Suharjo.
--page
Suharjo menyayangkan tanah kas desa dijual kepada perusahaan. Maka dari itu ia mendesak dengan ditindaklanjutinya laporan mereka itu agar lahan itu dikembalikan sesuai peruntukkannya. Sehingga kedepan masyarakat bisa mengelolanya. (NACO/B-5)








